Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dengan dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi serta menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yang juga menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Para terdakwa lain turut dijatuhi tuntutan pidana beragam, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Beberapa di antaranya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam dakwaan, para pemohon sertifikasi K3 diduga menjadi korban pemerasan dalam proses pengurusan lisensi di lingkungan Kemenaker.
Selain Noel, sejumlah pihak disebut turut menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi dengan nilai yang bervariasi.
Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026